"Seleksi masih dalam proses persiapan, sambil berjalan menunggu Sekprov Kaltim definitif yang segera ditetakan presiden," paparnya.
Saat ini, 10 jabatan eselon II yang kosong tersebut, masih diisi oleh pelaksana tugas (Plt).
Diddy menyebut tidak ada aturan batas waktu penetapan Plt.
Pasalnya, pelaksana tugas bekerja untuk mengusi kekosongan jabatan yang ditinggalkan.
"Semua jabatan yang kosong itu penting, tapi karena pengkaderan di OPD baik, sehingga Plt berjalan semua, tidak masalah," tegasnya.
"Harusnya memang definitif karena belum ada atau belum seleksi, maka jabatan diisi dengan SK Gubernur Kaltim," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)