Sabtu, 23 November 2024

Disperindag Beri Fasilitas Izin PIRT Agar Terjamin dan Layak Konsumsi

Koresponden:
diksi redaksi
Kamis, 26 November 2020 9:40

Sarimin, Kepala Bidan (Kabid) Perindustrian Disperindag Kukar/IST

Produk olahan pangan yang belum memiliki sertifikat PIRT tidak wajib edar, karena olahan pangan yang belum memiliki nomor sertifikat PIRT tersebut  tidak layak konsumsi dan di anggap belum sehat. 

Untuk pelaku usaha yang sudah mendapatkan sertifikasi P-IRT dari Dinas Kesehatan melalui perizinan jadi produk tersebut sudah mendapatkan layak konsumsi dan kesahatannya pun terjamin.

"Hal ini harus dilakukan, karena sesuai dengan ketentuannya begitu," ujarnya.

Sehingga, adanya PIRT tersebut juga sebagai perlindungan untuk konsumen dan  juga kepada produsen kalau ada terkait kendala, bisa saja terjadi komplain yang lebih utama menjadi tanggung jawab dari pihak Dinas Kesehatan karena telah memberikan sertifikasi PIRT yang menjadi satu bukti jaminan layak konsumsi. 

Ia mengharapkan pada IKM di Kukar untuk kedepannya agar bisa lebih maju dan berkembang serta meningkatkan kreatifitas dan berinovasi. (advertorial)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews