DIKSI.CO, TENGGARONG - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memberi fasilitasi perizinan Produk Industri Rumah Tangga (PIRT).
Hal itu untuk memberikan jaminan layak konsumsi terhadap produk industri olahan pangan di Kukar.
Kepala Bidang (Kabid) Disperindag Kukar Sarimin mengatakan, fasilitasi perizinan dengan program penguatan kelembagaan struktur industri salah satunya fasilitasi perizinan terkait industri pengolahan pangan.
"Jadi kita berikan fasilitasi untuk perizinan PIRT," kata Sarimin.
Lanjutnya, untuk mendapatkan sertifikat PIRT pelaku usaha harus mengikuti pelatihan Penyuluh Keamanan Pangan lalu diajukan ke perizinan yang di lansir ke Dinas Kesehatan untuk melakukan BAP dan dilansir kembali untuk dikeluarkan sertifikat PIRT nya.
Produk olahan pangan yang belum memiliki sertifikat PIRT tidak wajib edar, karena olahan pangan yang belum memiliki nomor sertifikat PIRT tersebut tidak layak konsumsi dan di anggap belum sehat.
Untuk pelaku usaha yang sudah mendapatkan sertifikasi P-IRT dari Dinas Kesehatan melalui perizinan jadi produk tersebut sudah mendapatkan layak konsumsi dan kesahatannya pun terjamin.
"Hal ini harus dilakukan, karena sesuai dengan ketentuannya begitu," ujarnya.
Sehingga, adanya PIRT tersebut juga sebagai perlindungan untuk konsumen dan juga kepada produsen kalau ada terkait kendala, bisa saja terjadi komplain yang lebih utama menjadi tanggung jawab dari pihak Dinas Kesehatan karena telah memberikan sertifikasi PIRT yang menjadi satu bukti jaminan layak konsumsi.
Ia mengharapkan pada IKM di Kukar untuk kedepannya agar bisa lebih maju dan berkembang serta meningkatkan kreatifitas dan berinovasi. (advertorial)