DIKSI.CO, TENGGARONG - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memberi fasilitasi perizinan Produk Industri Rumah Tangga (PIRT).
Hal itu untuk memberikan jaminan layak konsumsi terhadap produk industri olahan pangan di Kukar.
Kepala Bidang (Kabid) Disperindag Kukar Sarimin mengatakan, fasilitasi perizinan dengan program penguatan kelembagaan struktur industri salah satunya fasilitasi perizinan terkait industri pengolahan pangan.
"Jadi kita berikan fasilitasi untuk perizinan PIRT," kata Sarimin.
Lanjutnya, untuk mendapatkan sertifikat PIRT pelaku usaha harus mengikuti pelatihan Penyuluh Keamanan Pangan lalu diajukan ke perizinan yang di lansir ke Dinas Kesehatan untuk melakukan BAP dan dilansir kembali untuk dikeluarkan sertifikat PIRT nya.