Dimana dalam persyaratan itu merupakan syarat bagi Calon Kepala Sekolah untuk menjabat menjadi Kepala Sekolah.
Dalam poin aturan itu, tenaga didik yang diangkat menjadi kepala sekolah setidaknya harus mengantongi sertifikasi guru penggerak.
Sedangkan pelantikan Kepsek SMAN 10 yang baru disebut tidak memiliki sertifikat tersebut.
Dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim, Kurniawan enggan berkomentar banyak.
“Kalau saya sudah sama yang sampaikan di media sebelumnya. Intinya saya hanya mengikuti apa yang sudah diamanahkan,” jelas Kurniawan, Kamis (11/5/2023).
Namun demikian, Kurniawan menyebut kalau pelantikan atau pergantian dari Kepsek SMAN 10 sebelumnya bernama Suharno kepada Fathur Rachim dilakukan sesuai SK Gubernur Kaltim.