“Persyaratan sudah diatur dalam Permendiknas dan ada pasal-pasalnya, kelengkapan persyaratannya. Dan itu yang kita ikuti. Kan sudah di SK Gubernur, juga berarti sudah (sesuai persyaratan),” tambahnya.
Ditanya lebih jauh mengenai detail proses persyaratan pelantikan kepsek, Kurniawan hanya menyebut kalau yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan dan peraturan berlaku.
“Memang prosesnya sudah sesuai prosedur dan sesuai apa yang kita laksanakan. Dan ini sudah sesuai dengan aturan yang kita pahami. Tapikan orang bisa mendebat, jadi ini sesuai aturan yang kita pahami,” demikian Kurniawan.
Terpisah, Kepsek SMAN 10 Fathur Rachim yang turut dikonfirmasi engga menjawab lebih jauh pertanyaan tersebut.
Kepada awak media, dia meminta agar persoalan itu bisa ditanyakan kepada Disdikbud Kaltim atau BKD Kaltim.
“Silahkan ditanyakan ke Disdik atau BKD yang mengeluarkan SK, agar tidak jadi polemik,” singkatnya.
(tim redaksi)