Diantaranya, pertama, meminta Kejati Kaltim memeriksa hasil temuan LHP BPK tahun anggaran 2012.
"Kedua, meminta Kejati Kaltim untuk memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Perhubungan Kaltim pada masa itu, KPA dan PPTK serta penyedia jasa pada saat itu. Yaitu kontraktor PT Adi Tanjung," bebernya.
Ketiga, mahasiswa meminta Kejati Kaltim memeriksa dan adili pejabat yang terlibat dalam dugaan kasus korupsi saat itu yang banyak merugikan keuangan negara.
Sementara itu, di kesempatan yang sama, Frendra Kasi Bidang Pengawasan Pembangunan Strategis Kejati Kaltim menyambut baik laporan yang disampaikan oleh mahasiswa.
Laporan tersebut akan segera diproses dan disampaikan kepada pimpinan Kejati Kaltim untuk ditindaklanjuti lebih jauh.
"Jadi mekanismenya kalau memang ini benar akan segera kita proses lebih lanjut. Kami juga akan cek kembali apakah sudah tercatat di bidang pidsus (pidana khusus)," ujarnya.
"Kami akan telaah dulu, keputusan nanti dari pimpinan. Kalau biasa 60 hari jika bukti laporan lengkap akan segera ditindaklanjuti," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)