DIKSI.CO, SAMARINDA - Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) kembali didatangi massa aksi pada, Senin (14/9/2020).
Dengan dikawal ketat pihak kepolisian dan TNI, belasan mahasiswa yang tergabung dalam Gabungan Mahasiswa Peduli Pembangunan Kalimantan Timur (GMPPKT) menyampaikan orasi terkait dugaan kasus ambruknya hanggar Bandara Samarinda Baru (BSB) tahun anggaran 2012 dan 2013.
Koordinator aksi Adhar menyampaikan, berdasarkan hasil temuan LHP BPK tahun anggaran 2012 dan 2013 No.22/HP/XIX08/2015 diduga telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 9,3 miliar.
"Aksi kami hari ini untuk mengawal kasus dugaan korupsi proyek Bandara Samarinda Baru (BSB) yang pada 2012 lalu menurut hasil LHP BPK ada kejanggalan pada proses pembangunan hanggar," ujar Adhar saat menyampaikan laporan kepada pihak Kejati Kaltim.
Proyek pembangunan hanggar tersebut dilaporkan hanya rampung hingga 80 persen dari target 100 persen pembangunan.
"Dari sini kami menduga pembangunan hanggar ini volumenya dikurangi. Bahkan kami melihat anggaran yang dikeluarkan negara untuk pembangunan hanggar ini mencapai Rp 9 miliar lebih. Maka itu kami meminta Kejati Kaltim segera melakukan investigasi terhadap laporan ini," terangnya.
Sebab itu, ada beberapa tuntutan yang disampaikan mahasiswa kepada Kejati Kaltim.
Diantaranya, pertama, meminta Kejati Kaltim memeriksa hasil temuan LHP BPK tahun anggaran 2012.
"Kedua, meminta Kejati Kaltim untuk memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Perhubungan Kaltim pada masa itu, KPA dan PPTK serta penyedia jasa pada saat itu. Yaitu kontraktor PT Adi Tanjung," bebernya.
Ketiga, mahasiswa meminta Kejati Kaltim memeriksa dan adili pejabat yang terlibat dalam dugaan kasus korupsi saat itu yang banyak merugikan keuangan negara.
Sementara itu, di kesempatan yang sama, Frendra Kasi Bidang Pengawasan Pembangunan Strategis Kejati Kaltim menyambut baik laporan yang disampaikan oleh mahasiswa.
Laporan tersebut akan segera diproses dan disampaikan kepada pimpinan Kejati Kaltim untuk ditindaklanjuti lebih jauh.
"Jadi mekanismenya kalau memang ini benar akan segera kita proses lebih lanjut. Kami juga akan cek kembali apakah sudah tercatat di bidang pidsus (pidana khusus)," ujarnya.
"Kami akan telaah dulu, keputusan nanti dari pimpinan. Kalau biasa 60 hari jika bukti laporan lengkap akan segera ditindaklanjuti," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)