Di kesempatan yang sama, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kaltim, Faried membenarkan sudah ada 1 nama yang ditetapkan sebagai terdakwa.
Namun yang bersangkutan bernama Rahmad merasa tidak puas atas putusan hakim.
"Yang bersangkutan beranggapan bahwasanya yang bertanggungjawab atas permasalah ini tidak dia sendiri tapi ada orang lain yaitu AY," terangnya.
Faried mengatakan, tentunya kasus ini akan ditindaklanjuti dengan mencari fakta lapangan dan data-data yang dibutuhkan.
"Yang menangani kasus ini adalah Kejari Samarinda. Kita akan koordinasi sejauh mana kasus ini dan apa yang terjadi, apakah ada indikasi dari pihak lain yang turut bertanggungjawab, tentunya tidak akan dibiarkan saja," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)