Jumat, 18 Oktober 2024

Dianggap Hambat Penyaluran Aspirasi Warga, Seluruh Fraksi di DPRD Kaltim Sepakat Tolak Pergub 49/2020 

Koresponden:
Er Riyadi
Jumat, 26 November 2021 9:8

Suasana rapat paripurna DPRD Kaltim, Jumat (26/11/2021) fraksi di DPRD kompak sepakat menolak Pergub 49/2020/ Diksi.co

Dokumen yang dimaksud, di antaranya, Detail Engineering Design (DED), Kerangka Acuan Kerja (KAK), Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan status lahan lokasi kegiatan.

DPRD Kaltim dengan tegas menolak syarat tersebut.

"Kami sudah menyampaikan usulan pokir, yang berkewajiban menyempurnakan program pemerintah daerah," tegas Makmur HAPK, Ketua DPRD Kaltim.

Menurut Makmur, yang bertugas membuat dokumen perencanaan dari usulan pokir dewan adalah pemerintah daerah melalui OPD terkait.

Tugas anggota dewan hanya menampung aspirasi warga, dan mengusulkannya ke pemerintah daerah 

"Itu tugas mereka (pemerintah daerah), tugas kami menampung pokok aspirasi dari masyarakat, kami sampaikan diolah disempurnakan oleh pemerintah," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews