Jumat, 18 Oktober 2024

Dianggap Hambat Penyaluran Aspirasi Warga, Seluruh Fraksi di DPRD Kaltim Sepakat Tolak Pergub 49/2020 

Koresponden:
Er Riyadi
Jumat, 26 November 2021 9:8

Suasana rapat paripurna DPRD Kaltim, Jumat (26/11/2021) fraksi di DPRD kompak sepakat menolak Pergub 49/2020/ Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Seluruh fraksi di DPRD Kaltim seluruhnya kompak menolak Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 49 Tahun 2020.

Pergub tersebut diketahui mengatur tata cara pemberian, penyaluran, dan pertanggung jawaban belanja bantuan keuangan pemerintah daerah, termasuk pokok pikiran anggota DPRD Kaltim.

Poin krusial yang ditolak adalah Pasal 5, ayat 4, yang berisi besaran bantuan keuangan minimal Rp2,5 miliar per paket kegiatan.

Poin itu pun, membuat seluruh fraksi di DPRD Kaltim, meminta agar Pergub 49/2020 dicabut oleh Gubernur Kaltim.

Hal itu disampaikan Baharuddin Muin, dari Fraksi Gerindra saat penyampaikan pandangan umum fraksi terhadap nota keuangan RAPBD 2022.

"Kami dari Fraksi Gerindra menolak dan mengusulkan untuk dicabut Pergub 49/2020. Karena hal ini hanya menghambat bantuan ke masyarakat, yang berdampak pada serapan anggaran," kata Muin, Jumat (26/11/2021).

Pasalnya, pemberlakuan Pergub 49/2020 sangat membatasi anggota dewan dalam merealisasikan aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat.

Penolakan juga disampaikan oleh Fraksi PKB. Disampaikan Jahidin,  juru bicara fraksi, meminta Pemprov Kaltim mencabut Pergub 49/2020 khususnya di pasal 5 ayat 4.

"Hal ini mempersulit masyarakat dalam mendapatkan bantuan keuangan di kab/kota maupaun provinsi, maupun dana aspirasi anggota DPRD," paparnya.

Saat melakukan reses, aspirasi yang disampaikan warga ke anggota dewan kadang berbeda di tiap daerah dalam dapil.

Cenderung aspirasi yang disampaikan warga berada di bawah batas minimal anggaran yang dipersyaratkan dalam Pergub 49. 

"Permintaan masyarakat tidak mesti sama dengan permintaan masyarakat di daerah daerah lain yang dikunjungi. Cenderung selalu di bawah dari batas minimal nominal yang ditentukan oleh pergub 49/2020," tegasnya.

Selain batas minimum Rp2,5 miliar, DPRD Kaltim juga menyoroti pasal 5, ayat 3, Pergub 49/2020, yang  menyebut dokumen perencanaan akan menjadi bahan pertimbangan gubernur menyetujui program usulan bantuan keuangan dan pokir dewan.

Dalam pasal itu, Pemprov Kaltim menetapkan syarat usulan pokok pikiran (pokir) anggota dewan harus melampirkan beberapa syarat dokumen.

Dokumen yang dimaksud, di antaranya, Detail Engineering Design (DED), Kerangka Acuan Kerja (KAK), Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan status lahan lokasi kegiatan.

DPRD Kaltim dengan tegas menolak syarat tersebut.

"Kami sudah menyampaikan usulan pokir, yang berkewajiban menyempurnakan program pemerintah daerah," tegas Makmur HAPK, Ketua DPRD Kaltim.

Menurut Makmur, yang bertugas membuat dokumen perencanaan dari usulan pokir dewan adalah pemerintah daerah melalui OPD terkait.

Tugas anggota dewan hanya menampung aspirasi warga, dan mengusulkannya ke pemerintah daerah 

"Itu tugas mereka (pemerintah daerah), tugas kami menampung pokok aspirasi dari masyarakat, kami sampaikan diolah disempurnakan oleh pemerintah," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews