Jumat, 22 November 2024

Dapat Asimilasi, Warga Binaan Ini Tolak Keluar dari Rutan

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Sabtu, 11 April 2020 11:14

Ambo (42) pria asal Parepare, Sulawesi Selatan yang mendapat hak asimilasi namun enggan menerimanya, lantaran tak memiliki sanak keluarga di Kota Tepian. /Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA- Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengeluarkan program hak asimilasi di tengah pandemi Covid-19 telah usai pada Selasa (7/4/2020).

Hasilnya, 141 warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIA Samarinda, Jalan KH Wahid Hasyim II, Kelurahan Sempaja Selatan, Samarinda Utara, mendapat pembebasan bersyarat tersebut.

Namun tak semua memilih untuk mengambil hak istimewa itu. Empat dari 141 warga binaan ini memilih untuk tetap bertahan di dalam rutan dengan alasan tak memiliki sanak keluarga di Kota Tepian.

Keempat warga binaan itu merasa bingung melanjutkan hidup, karena tak memiliki keluarga untuk berpulang. Coba berbincang dengan mereka di dalam Rutan Klas IIA, awak media berhasil berjumpa dengan satu, di antaranya yakni Ambo (42) pria asal Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel).

"Kalau keluar saya juga bingung mana ke mana. Orangtua sudah meninggal, keluarga pun tak ada," tutur Ambo tertunduk lemas.

Keberadaan Ambo sendiri di dalam rutan karena tersandung kasus narkotika. kedatangannya pun di Kota Tepian untuk mengadu nasib dengan berjualan ikan di kawasan Pasar Segiri.

Karena lingkungannya tinggal sebagai zona merah peredaran narkotika, Ambo akhirnya jatuh dalam jeratan barang haram tersebut, yang mana ia mendapatkan putusan pengadilan selama 4,5 tahun kurungan.

Dari waktu hukuman, Ambo telah menjalani 2,5 tahun penjara di dalam Rutan Klas IIA Samarinda. Karena telah memenuhi persyaratan menjalani 2/3 masa hukuman, makanya Ambo mendapatkan hak asimilasi sesuai ketentuan Kemenkumham RI.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews