Minggu, 6 Oktober 2024

Dana Ganti Rugi Tak Sesuai, Warga di Gang Nibung-Perniagaan SKM Minta Pemkot Samarinda Penuhi Tuntutan Warga

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Senin, 6 Juli 2020 12:38

Ketua Forum Komunikasi Warga Pasar Segiri, Andi Samsul Bahri (kiri), bersama Sekretaris Forum Komunikasi Warga Pasar Segiri, Satria (kanan) saat ditemui di area pemukiman pasar Segiri, Senin (6/7/2020)/Diksi.co

Samsul mengatakan, warga siap mengikuti program Pemkot dengan 6 syarat utama yang harus dipenuhi 

"Kita tidak masalah, kita setuju (soal program relokasi) asal keenam syarat tersebut dipenuhi," tegas Samsul.

Berikut 6 syarat yang dilayangkan warga :

1. Pemkot harus memberikan penjelasan mengenai program tersebut. Yakni mengenai jarak dan luasannya.

2. Memberikan kepastian kerugian uang sesuai, secara transparan dan berperikemanusiaan. 

3. Memberikan jaminan tempat tinggal atau hunian sementara bagi warga yang terkena dampak program normalisasi SKM.

4. Melaksanakan program tersebut sesuai dengan surat edaran Pemkot perihal normalisasi SKM yang ditandatangani Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang pada 9 Juli 2019 dengan nomor 612.12/0810/012.04 tentang Normalisasi SKM, disebutkan ada jarak 30 meter dari kiri dan kanan sempadan sungai.

5. Pemkot wajib memberikan tempat kepada warga. 

6. Pemkot harus menjamin pembayaran yang diberikan benar-benar sampai ke warga.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews