Berhasil mengamankan barang curian, keduanya langsung mengambil jurus langkah seribu. Namun demikian, aksi keduanya bisa dengan cepat terpantau radar kepolisian setelah korban memberikan laporan resminya.
Hanya membutuhkan waktu dua hari, Korps Bhayangkara yang melakukan penyelidikan dan lebih dulu mengamankan Sandi dikediamannya di Jalan Bung Tomo, Gang Keluarga, Kelurahan Baqa Samarinda Seberang.
"Kasus ini berhasil diungkap setelah kami mengumpulkan saksi dan bukti di lapangan," ungkapnya.
Dari pengakuan keduanya, lanjut Dedi, mereka baru pertama kali beraksi. Dan rencananya hasil curian tersebut akan dijual dan hasilnya dibagi dua.
"Tapi belum sempat dijual karena sudah kami amankan duluan. Sementara kasus ini masih terus kami dalami," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)