Masyarakat diminta tidak mudah tergiur iming-iming pendapatan tetap (fixed income) maupun pembagian keuntungan (profit sharing) dalam investasi PBK.
“Intinya jangan mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi dan cepat apalagi jika penawaran tersebut dibumbui dengan iming-iming akan mendapatkan bonus atau komisi apabila berhasil merekrut anggota baru sebagai downline, dapat dipastikan bahwa modus tersebut berujung penipuan,” tegasnya.
Sebelum melakukan investasi ke PBK maupun penyetoran dana ke rekening tertentu, warga terlebih dahulu melakukan pengecekan legalitas pelaku usaha.
Masyarakat harus kritis terhadap perusahaan investasi yang menjanjikan keuntungan besar secara persentase serta dalam jangka waktu tertentu.
“Selain itu, masyarakat juga diharapkan untuk tidak mudah tergiur dengan janji keuntungan di luar kewajaran serta mempelajari terlebih dahulu mekanisme transaksi, untung, dan ruginya," tegasnya.
Informasi lengkap mengenai legalitas pelaku usaha di bidang PBK, dapat dilihat melalui situs web https://www.bappebti.go.id. (advertorial)