DIKSI.CO, SAMARINDA - Kementerian Komunikasi dan Informatika berhasil memblokir 622 situs web tanpa izin.
Pemblokiran website tanpa izin itu dilakukan sejak Januari 2021. Hal itu merupakan langkah kerja sama Kominfo bersama Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan RI.
Sikap tegas ini akan terus dilakukan agar masyarakat terlindungi dan mendapatkan pelayanan secara legal dari transaksi perdagangan berjangka komoditi,
“Pada Juni 2021 sudah diblokir sebanyak 109 situs web di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK) karena tidak memiliki perizinan dari Bappebti,” kata Muhammad Faisal, Kepala Diskominfo Kaltim, mengutip siaran pers yang dikeluarkan oleh Bappebti.
Warga Kaltim diimbau agar tidak mudah percaya dengan penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi tanpa memiliki risiko secara online.
Perdagangan berjangka memang dapat memberikan keuntungan yang tinggi, namun juga dapat menderita kerugian yang sangat besar atau high risk high return.