Sabtu, 23 November 2024

Cegah Modus Penipuan, Kominfo Blokir 622 Website Perdagangan Berjangka, Faisal: Jangan Mudah Percaya Rayuan Investasi

Koresponden:
Er Riyadi
Minggu, 1 Agustus 2021 6:4

Muhammad Faisal, Kepala Dinas Kominfo Kaltim/ Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Kementerian Komunikasi dan Informatika berhasil memblokir 622 situs web tanpa izin. 

Pemblokiran website tanpa izin itu dilakukan sejak Januari 2021. Hal itu merupakan langkah kerja sama Kominfo bersama Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan RI.

Sikap tegas ini akan terus dilakukan agar masyarakat terlindungi dan mendapatkan pelayanan secara legal dari transaksi perdagangan berjangka komoditi,

“Pada Juni 2021 sudah diblokir sebanyak 109 situs web di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK) karena tidak memiliki perizinan dari Bappebti,” kata Muhammad Faisal, Kepala Diskominfo Kaltim, mengutip siaran pers yang dikeluarkan oleh Bappebti.

Warga Kaltim diimbau agar tidak mudah percaya dengan penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi tanpa memiliki risiko secara online. 

Perdagangan berjangka memang dapat memberikan keuntungan yang tinggi, namun juga dapat menderita kerugian yang sangat besar atau high risk high return. 

Masyarakat diminta tidak mudah tergiur iming-iming pendapatan tetap (fixed income) maupun pembagian keuntungan (profit sharing) dalam investasi PBK.

“Intinya jangan mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi dan cepat apalagi jika penawaran tersebut dibumbui dengan iming-iming akan mendapatkan bonus atau komisi apabila berhasil merekrut anggota baru sebagai downline, dapat dipastikan bahwa modus tersebut berujung penipuan,” tegasnya.

Sebelum melakukan investasi ke PBK maupun penyetoran dana ke rekening tertentu, warga terlebih dahulu melakukan pengecekan legalitas pelaku usaha.

Masyarakat harus kritis terhadap perusahaan investasi yang menjanjikan keuntungan besar secara  persentase serta dalam jangka waktu tertentu.

“Selain itu, masyarakat juga diharapkan untuk tidak mudah tergiur dengan janji keuntungan di luar kewajaran serta mempelajari terlebih dahulu mekanisme transaksi, untung, dan ruginya," tegasnya.

Informasi lengkap mengenai legalitas pelaku usaha di bidang PBK, dapat dilihat melalui situs web https://www.bappebti.go.id. (advertorial)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews