Senin, 7 Oktober 2024

Castro : Minta Publik Lacak Oknum yang Paksakan Proyek MYC Dipaksakan, Dipastikan Terindikasi Korupsi

Koresponden:
diksi redaksi
Senin, 16 November 2020 12:55

Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah/ IST

"Begitu kogikanya! Jadi tinggal melacak, siapa sesungguhnya pihak yang memaksakan atau berencana menyelundupkan proyek MYC tersebut? Apakah ada dugaan kuat perbuatan melawan hukum menggunakan kekuasaan dan kewenangannya untuk kepentingan pribadi? Ini yang mesti diawasi oleh publik, termasuk harus dipantau oleh aparat penegak hukum," ungkap Castro menegaskan.

Seperti diketahui, dugaan gratifikasi pernah diungkap Tribun Kaltim Online. Dalam sajian berita Tribunkaltim.co, indikasi kuat adanya dugaan gratifikasi dari proyek fisik itu, berdasarkan seorang anggota DPRD Kaltim pernah membuat surat laporan yang ditujukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, surat laporan yang telah ditandatangani tanggal 27 Maret 2019, urung disampaikan ke lembaga anti rasuah. 

Dalam surat itu, tertulis perihal atau pemberitahuan Diduga Menerima SUAP.

Surat tersebut ditujukan ke KPK dengan menjelaskan kronologi peristiwa. 

Disebutkan, bahwa dalam kurun waktu tahun 2018-2019 di Wilayah Hukum Kota Samarinda, Provinsi Kaltim, sesuai informasi yang berkembang dalam internal Dewan (DPRD Provinsi Kaltim) di Jalan Teuku Umar, Kota Samarinda.

Dinas PUPR Provinsi Kaltim, kabarnya telah memberikan uang tunai yang jumlahnya sebesar Rp 8.000.000.000,00 (Delapan Miliar Rupiah) kepada oknum anggota DPRD Prov. Kaltim.

Dalam penerimaan tersebut disepakati bersama berupa DP (down payment).

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews