Senin, 7 Oktober 2024

Castro : Minta Publik Lacak Oknum yang Paksakan Proyek MYC Dipaksakan, Dipastikan Terindikasi Korupsi

Koresponden:
diksi redaksi
Senin, 16 November 2020 12:55

Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah/ IST

Kekurangannya diperjanjikan akan diserahkam kemudian.

Bahwa pemberian uang sebagaimana dimaksud pada angka point 1 tersebut diatas, diduga kuat diterima langsung oleh OKNUM ANGGOTA DPRD. Prov. Kaltim, para penerima mendalilkan uang sejumlah tersebut akan dibagikan kepada seluruh anggota Dewan yang berjumlah 55 anggota termasuk para penerima suap.

Lembaga Penyelidikan dan Pengawasan Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (LP3KRI) secara resmi melaporkan ke Kejati Kaltim, Jumat (31/5/2019).

Surat yang ditujukan Kepala Kejati Kaltim, melalui surat bernomor : 083/ DPP/LPPPK-RI /V/2019. Perihal Dugaan Gratifikasi Anggota DPRD Kaltim

Beberapa dokumen yang diserahkan LP3KRI antara lain, sejumlah data proyek multiyears contract (MYC) dan surat kabar harian Tribun Kaltim. Staf Intelijen Kejati Kaltim, Wahyu menerima laporan dari LP3KRI.

Ketua LP3RI Sukri Ummi mengatakan, laporan resmi ini harus segera ditindaklanjuti. Ia berharap laporan ini bisa menggali lebih dalam lagi untuk menelusuri dengan meminta keterangan sejumlah pihak-pihak terkait. 

"Informasi yang kami dapat, diduga lebih dari enam anggota yang menerima fee," tutur Sukri. "Itu sejak tahun 2015 sampai 2018 dan 2019," lanjut Sukri, usai meyerahkan laporan resmi ke Kejati Kalimantan Timur. (tim redaksi Diksi) 

 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews