Jumat, 18 Oktober 2024

Bikin Tagihan Fiktif hingga Rugikan BPJS Kesehatan Rp 34 Miliar, Tiga Rumah Sakit Diseret KPK

Koresponden:
Alamin
Kamis, 25 Juli 2024 23:13

Ilustrasi BPJS Kesehatan/HO

"Pimpinan memutuskan untuk 3 kasus ini dibawa ke penindakan," ujar Pahala Nainggolan.

Dua rumah sakit diketahui berada di Sumatera Utara, dan 1 rumah sakit berada di Jawa Tengah.

Dugaan kecurangan ini diduga merugikan BPJS Kesehatan Rp 34 miliar.

Disampaikan Pahala, bahwa langkah pidana ini diambil untuk menimbulkan efek jera.

Kasus itu, ucapnya, bisa saja dilimpahkan ke lembaga penegak hukum lainnya, apabila kriteria kasus tak memenuhi standar perkara yang bisa ditangani KPK

Sementara untuk rumah sakit lainnya yang diduga juga melakukan kecurangan, pemerintah memberikan waktu 6 bulan untuk mengakui perbuatannya.

Pihak rumah sakit juga harus mengembalikan keuntungan yang didapat dari tindakan curang ke BPJS Kesehatan. (*)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews