Jumat, 18 Oktober 2024

Bikin Tagihan Fiktif hingga Rugikan BPJS Kesehatan Rp 34 Miliar, Tiga Rumah Sakit Diseret KPK

Koresponden:
Alamin
Kamis, 25 Juli 2024 23:13

Ilustrasi BPJS Kesehatan/HO

DIKSI.CO - Tim yang terdiri dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkapkan temuannya soal kecurangan di Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Ada klaim selama 2023 hingga saat ini diselidiki 6 rumah sakit.

Dari 6 rumah sakit itu, hasilnya ditemukan 3 yang melakukan manipulasi diagnosis untuk mendongkrak jumlah tagihan kepada BPJS Kesehatan.
 
Sementara 3 rumah sakit lainnya diduga membuat tagihan palsu kepada BPJS Kesehatan.

Dalam modus manipulasi diagnosis, pihak rumah sakit menambah jumlah tetapi atau jenis perawatan pasien sehingga harga tagihan menjadi lebih mahal alias membengkak.

Sementara, pada modus phantom billing, pihak rumah sakit merekayasa seolah ada pasien BPJS yang mereka rawat, padahal tidak ada sama sekali.

Adapun ketiga rumah sakit yang melakukan phantom billing inilah yang akan dibawa ke ranah pidana oleh KPK.

Hal itu disampaikan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, Rabu (24/7/2024).

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews