DIKSI.CO - Tim yang terdiri dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkapkan temuannya soal kecurangan di Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Ada klaim selama 2023 hingga saat ini diselidiki 6 rumah sakit.
Dari 6 rumah sakit itu, hasilnya ditemukan 3 yang melakukan manipulasi diagnosis untuk mendongkrak jumlah tagihan kepada BPJS Kesehatan.
Sementara 3 rumah sakit lainnya diduga membuat tagihan palsu kepada BPJS Kesehatan.
Dalam modus manipulasi diagnosis, pihak rumah sakit menambah jumlah tetapi atau jenis perawatan pasien sehingga harga tagihan menjadi lebih mahal alias membengkak.
Sementara, pada modus phantom billing, pihak rumah sakit merekayasa seolah ada pasien BPJS yang mereka rawat, padahal tidak ada sama sekali.
Adapun ketiga rumah sakit yang melakukan phantom billing inilah yang akan dibawa ke ranah pidana oleh KPK.
Hal itu disampaikan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, Rabu (24/7/2024).
"Pimpinan memutuskan untuk 3 kasus ini dibawa ke penindakan," ujar Pahala Nainggolan.
Dua rumah sakit diketahui berada di Sumatera Utara, dan 1 rumah sakit berada di Jawa Tengah.
Dugaan kecurangan ini diduga merugikan BPJS Kesehatan Rp 34 miliar.
Disampaikan Pahala, bahwa langkah pidana ini diambil untuk menimbulkan efek jera.
Kasus itu, ucapnya, bisa saja dilimpahkan ke lembaga penegak hukum lainnya, apabila kriteria kasus tak memenuhi standar perkara yang bisa ditangani KPK
Sementara untuk rumah sakit lainnya yang diduga juga melakukan kecurangan, pemerintah memberikan waktu 6 bulan untuk mengakui perbuatannya.
Pihak rumah sakit juga harus mengembalikan keuntungan yang didapat dari tindakan curang ke BPJS Kesehatan. (*)