Minggu, 6 Oktober 2024

Berkas Tuntutan Belum Rampung, Sidang Balita Yusuf di PN Samarinda Kembali Ditunda

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Selasa, 30 Juni 2020 5:33

FOTO : Sidang kematian balita Ahmad Yusuf Ghazali kembali mengalami penundaan lantaran berkas bacaan tuntutan JPU belum rampung/IST

Pihak PAUD menyempatkan diri bertamu di kediaman Yusuf. Bertujuan untuk meminta maaf atas kelalaian dari pihak PAUD.

Usai dua pekan lamanya Yusuf dinyatakan menghilang. Jasadnya ditemukan dengan kondisi mengenaskan.

Tubuh hancur dan tanpa kepala di saluran air kawasan Gang II Jalan Pangeran Antasari, Teluk Lerong Ilir, Samarinda Ulu.

Marlina dan Tri Supramayanti dianggap yang paling bertanggungjawab atas kejadian tersebut. Dari kronologis yang disampaikan kedua terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Samarinda, Ridhayani Natsir menjerat Marlina dan Tri Supramayanti dengan pasal 359 KUHP.

Keduanya dianggap telah memenuhi unsur tindak pidana kelalaian.

Hal itu juga selajur dengan standar operasional mendidik yang diterapkan Yayasan PAUD Jannatul Athfaal.

Keduanya telah melanggar dua point peraturan yang berlaku. Di antaranya, tidak menutup pintu ruangan saat sedang berkegiatan serta tidak menjaga atau pun mengarahkan anak didik yang menjadi kewajiban pengasuh. (tim redaksi Diksi) 

 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews