Sabtu, 23 November 2024

Berkas Tuntutan Belum Rampung, Sidang Balita Yusuf di PN Samarinda Kembali Ditunda

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Selasa, 30 Juni 2020 5:33

FOTO : Sidang kematian balita Ahmad Yusuf Ghazali kembali mengalami penundaan lantaran berkas bacaan tuntutan JPU belum rampung/IST

DIKSI.CO, SAMARINDA - Kematian balita Ahmad Yusuf Ghazali (4) yang sempat menggegerkan warga Kota Tepian pada Senin (29/6/2020) sore kemarin kembali memasuki jadwal persidangan di Pengadilan Negeri (PN)  Samarinda. 

Namun sayang, agenda yang menyeret dua pengasuh di Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Jannatul Athfaal, Marlina dan Tri Suprana Yanti sebagai terdakwa sore kemarin harus ditunda lantaran sidang dengan Agenda Bacaan Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditunda Majelis Hakim yang dipimpin oleh Agung Sulistyono, karena berkas tuntutan yang belum rampung. 

Dengan demikian sidang kembali dilangsungkan tujuh hari kedepan dengan agenda yang sama.

Ditundanya sidang tersebut, memberikan rasa kecewa bagi pihak orangtua mendiang Yusuf.

Pasalnya pihak keluarga telah menunggu cukup lama proses sidang dimulai. Seharusnya sidang dijadwalkan berlangsung pada pukul 10.00 wita.

Namun penyampaian sidang ditunda baru diberitahukan pada pukul 17.00 WITA.

"Jadi kami menunggu seharian seperti ini, jadwalnya memang sudah sering ngaret dan diundur seperti ini. Disatu sisi saya sampai harus meninggalkan pekerjaan saya sebagai kurir pengiriman barang. Ya memang cukup kecewa. Hanya saja saya harus tetap menghormati prosesnya," ungkap Bambang Sulistyo ayah mendiang Yusuf saat dikonfirmasi, Sabtu (30/6/2020).

Untuk diketahui, dalam sidang sebelumnya terungkap fakta kalau kedua terdakwa pengasuh PAUD Jannatul Athfaal memenuhi unsur kelalaian hingga menyebabkan hilangnya nyawa anak dari pasangan Bambang Sulistyo dan Melisari.

Kala itu, di hadapan majelis hakim terdakwa Marlina dan Tri Supramayanti menyampaikan kronologi hilangnya yusuf. 

Diceritakan saat itu di dalam ruangan pengasuh, Marlina dan Tri Supramayanti tengah menjaga tujuh anak asuhnya. Terdiri dari tiga bayi dan empat balita. Satu di antaranya adalah Yusuf.

Petaka itu bermula ketika Marlina yang sedari tadi tengah asyik bermain dengan anak-anak asuhnya, meminta izin kepada tri untuk pergi ke toilet.

Usai pamit, Marlina lalu bergegas pergi meninggalkan ruangan. Namun saat pergi, ia tak sempat menutup pintu. 

Hanya selang dua menit, setelah hilir dari arah toilet, Marlina merasa bahwa anak asuhnya sudah tidak lengkap. Ia lekas tesadar, Yusuf tak ada di dalam ruangan itu. Ia lantas bertanya kepada Tri yang tengah memberi susu pada salah satu bayi.

Sadar Yusuf tidak berada di dalam ruangan, kedua pengasuh itu lalu berkeliling mencari dan bertanya kepada rekanannya yang lain.

Terdakwa Tri menyampaikan kisah yang sama. Saat Yusuf dititipkan Marlina yang hendak pergi ke toilet, pintu dalam keadaan terbuka. Ia tak sempat menutupnya.

Ia baru sadar jikalau Yusuf tak ada di dalam ruangan. Ketika Marlina balik dari toilet dan bertanya kepadanya.

Saat itulah keduanya coba melakukan pencarian bersama rekan pengasuh lainnya. Namun nihil. Yusuf tak ditemukan.

Pihak PAUD kemudian menghubungi Melisari bahwa anaknya hilang. Malam harinya, setelah Bambang dan Melisari melaporkan kejadian kepolisian.

Pihak PAUD menyempatkan diri bertamu di kediaman Yusuf. Bertujuan untuk meminta maaf atas kelalaian dari pihak PAUD.

Usai dua pekan lamanya Yusuf dinyatakan menghilang. Jasadnya ditemukan dengan kondisi mengenaskan.

Tubuh hancur dan tanpa kepala di saluran air kawasan Gang II Jalan Pangeran Antasari, Teluk Lerong Ilir, Samarinda Ulu.

Marlina dan Tri Supramayanti dianggap yang paling bertanggungjawab atas kejadian tersebut. Dari kronologis yang disampaikan kedua terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Samarinda, Ridhayani Natsir menjerat Marlina dan Tri Supramayanti dengan pasal 359 KUHP.

Keduanya dianggap telah memenuhi unsur tindak pidana kelalaian.

Hal itu juga selajur dengan standar operasional mendidik yang diterapkan Yayasan PAUD Jannatul Athfaal.

Keduanya telah melanggar dua point peraturan yang berlaku. Di antaranya, tidak menutup pintu ruangan saat sedang berkegiatan serta tidak menjaga atau pun mengarahkan anak didik yang menjadi kewajiban pengasuh. (tim redaksi Diksi) 

 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews