DIKSI.CO, SAMARINDA - Sejak ramai diwartakan, berkas cek kosong senilai Rp2,7 miliar yang menjadi persoalan Irma Suryani dengan Hasanuddin Masud dan Nurfadiah beredar di dunia maya.
Data yang dihimpun melihatkan jika cek kosong tersebut diterbitkan Bank Mandiri bernomor GN 852929 tertanggal 20 Desember 2016. Di cek bernilai miliar rupiah ini terlihat adanya tanda tangan yang diduga adalah tanda tangan Nurfadiah dan Hasanuddin Masud.
Pada cek tersebut juga terlihat pula bahwa Irma Suryani sedikitnya telah tiga kali melakukan prosedur kliring yang dilakukan di Bank Mega namun semuanya mendapatkan penolakan.
Penolakan pertama terlihat pada kop stempel bank pada 20 Maret 2017. Kemudian dua hari setelahnya juga coba dilakukan kliring kembali, tepatnya pada 21 dan 22 Maret 2017.
Namun penolakan tetap menjadi jawabannya dengan rincian keterangan jika saldo rekening giro atau rekening giro khusus tidak cukup. Hal ini pun turut dibenarkan oleh Jumintar Napitupulu selaku kuasa hukum Irma Suryani.
Kata Jumintar, sejatinya secara prosedural pencarian cek tahap verifikasi data telah sesuai dan tidak ada masalah dalam spesimen tanda tangan Hasanuddin Masud.
"Cek kliring ini lintas bank ya kan begitu di bawa bank mega pasti konfirmasi ke pemilik dan penerbit cek di bank mandiri. Ternyata kosong dan keluar penolakan artinya tanda tangan sudah sesuai," jelas Jumintar Sabtu (4/9/2021) sore tadi.
Jika menilik dari pemberitaan sebelumnya, pihak Hasanuddin Masud membantah jika yang bertanda tangan di dalam cek itu bukanlah pria yang menjabat sebagai Ketua Komisi III DPRD Kaltim ini.
"Ini masalah cek kosong bukan pemalsuan (tanda tangan). sebetulnya kalau ini masalah tanda tangan ada enggak di awal mereka (Hasanuddin Masud dan Nurfadiah) komplain dengan pihak bank. Karena ini prosedur administrasi pencairan sudah selesai dilakukan. Makanya timbul informasi jika saldo itu tidak mencukupi. Kalau ini masalahnya tanda tangan, dari awal kliring pasti sudah invalid," beber Jumintar.
Selain itu pula, Jumintar pasalnya membeberkan jika ada saksi ahli yang telah menyatakan jika cek tersebut benar-benar cek kosong.
"Kalau terkait cek kosong itu sudah pernah dipastikan kepolisian ditahap SP2HP dengan mendatangkan saksi ahli yang dipilih penyidik dari BI (Bank Indonesia) pada 2020. Dulu dalam keterangan itu ya kategorinya cek kosong. Yang jelas bukan masalah tanda tangan. Pemalsuan tanda tangan ini saya pikir engga ada kaitannya karena mekanisme itu udah lewat," tambahnya.
Dalam pemeriksaan tim penyidik Polresta Samarinda, saksi ahli Bank Indonesia menerangkan sesuai ketentuan Pasal Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) untuk tenggat waktu pengunjukan cek adalah 70 hari terhitung sejak waktu penerbitannya.