"Selain terancam sanksi pelanggaran undang-undang wabah, pasien juga akan keluar biaya mandiri untuk pembelian obat dan tindakan medis lainnya kan,"ujarnya.
Dari laporan yang diterima pihaknya, belum ada kasus pasien positif di Kota Balikpapan yang menolak dikarantina.
Pihaknya terus memberikan edukasi dan pemahaman kepada pasien terkonfirmasi positif Covid-19 agar dapat mematuhi protokol kesehatan dan patuh menjalani karantina.
"Tetapi sejauh ini belum ada pasien covid di Balikpapan yang tidak mau untuk dikarantina," katanya.
"Karena kami terus berikan edukasi bahwa ada sanksi pidana bagi yang melanggar undang-undang wabah tersebut," lanjutnya. (tim redaksi Diksi)