Jumat, 20 September 2024

Bencana Non Alam Covid-19, Dinkes Balikpapan Pastikan Tidak Ada Pasien Tolak Karantina

Koresponden:
Ainun Amelia
Minggu, 11 Oktober 2020 8:7

Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan Andi Sri Juliarty/Diksi.co

DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Dinas Kesehatan Kota Balikpapan pastikan tidak ada pasien positif Covid-19 yang tidak mau menjalankan karantina pada masa penyembuhan.

Hal ini mengacu pada kebijakan pemerintah pusat yang menetapkan bagi pihak yang tidak mentaati protokol pencegahan penularan Covid-19, bisa dikenakan pasal pelanggaran Undang-Undang Wabah No. 4 tahun 1984.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan Andi Sri Juliarty, mengatakan pasien terkonfirmasi positif Covid-19 yang tidak bersedia menjalani karantina di rumah sakit dan wisma karantina akan ditetapkan sebagai pelanggaran.

"Orang ketika positif covid dan tidak mau dirawat harus tanda tangan dulu," kata dokter yang akrab disapa Dio ini.

"Dan hati-hati itu akan kena undang-undang wabah, karena covid ini kan telah ditetapkan sebagai bencana nasional oleh Bapak Presiden," lanjutnya.

Jika ada pasien positif yang tidak melaksanakan karantina, dikhawatirkan akan menyebarkan penyakit kemana-mana dan yang bersangkutan akan terkena sanksi pelanggaran undang-undang wabah.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews