DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Dinas Kesehatan Kota Balikpapan pastikan tidak ada pasien positif Covid-19 yang tidak mau menjalankan karantina pada masa penyembuhan.
Hal ini mengacu pada kebijakan pemerintah pusat yang menetapkan bagi pihak yang tidak mentaati protokol pencegahan penularan Covid-19, bisa dikenakan pasal pelanggaran Undang-Undang Wabah No. 4 tahun 1984.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan Andi Sri Juliarty, mengatakan pasien terkonfirmasi positif Covid-19 yang tidak bersedia menjalani karantina di rumah sakit dan wisma karantina akan ditetapkan sebagai pelanggaran.
"Orang ketika positif covid dan tidak mau dirawat harus tanda tangan dulu," kata dokter yang akrab disapa Dio ini.
"Dan hati-hati itu akan kena undang-undang wabah, karena covid ini kan telah ditetapkan sebagai bencana nasional oleh Bapak Presiden," lanjutnya.
Jika ada pasien positif yang tidak melaksanakan karantina, dikhawatirkan akan menyebarkan penyakit kemana-mana dan yang bersangkutan akan terkena sanksi pelanggaran undang-undang wabah.
"Selain terancam sanksi pelanggaran undang-undang wabah, pasien juga akan keluar biaya mandiri untuk pembelian obat dan tindakan medis lainnya kan,"ujarnya.
Dari laporan yang diterima pihaknya, belum ada kasus pasien positif di Kota Balikpapan yang menolak dikarantina.
Pihaknya terus memberikan edukasi dan pemahaman kepada pasien terkonfirmasi positif Covid-19 agar dapat mematuhi protokol kesehatan dan patuh menjalani karantina.
"Tetapi sejauh ini belum ada pasien covid di Balikpapan yang tidak mau untuk dikarantina," katanya.
"Karena kami terus berikan edukasi bahwa ada sanksi pidana bagi yang melanggar undang-undang wabah tersebut," lanjutnya. (tim redaksi Diksi)