Jumat, 22 November 2024

Beda Pandangan Soal Penyerahan Form A.B-KWK, Komisioner Bawaslu Samarinda: PKPU Lebih Tinggi Daripada Surat Edaran

Koresponden:
diksi redaksi
Rabu, 9 September 2020 11:51

Daini Rahmat, Komisioner Bawaslu Samarinda/ HO

“Secara hirarki hukum, PKPU pasti lebih tinggi dari SE. Tak bisa SE kesampingkan PKPU. Jadi, PPS harus lakukan kewajibannya dengan berikan data itu kepada PKD,” lanjutnya lagi. 

Selain itu ia juga berikan penjelasan. 

“SE itu sebenarnya tak bertentangan dengan PKPU. Pertanyaan kemudian, AB.KWK kan tak ada eksplisit dijabarkan di SE, sehingga teman-teman (KPU Samarinda) tafsirnya untuk tak berikan form itu. Padahal, apa yang diatur SE itu, pasti diatur di PKPU. Jadi, ketika tak ada dicantumkan di SE, ya lihat di PKPU,” ujarnya. 

Daini pun setuju dengan diibaratkan, jika hal-hal yang tak dibahas dalam hadis, maka bisa merujuk ke Alquran. 

“Ya betul. Saat tak dibahas di SE, maka bisa melihat ke PKPU,” katanya. (tim redaksi Diksi)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews