Di PKPU itu dijabarkan bahwa Panitia Pemungutan Suara (PPS) memberikan daftar hasil pemutakhiran pemilih atau disebut form A.B KWK kepada Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD).
Sebelumnya, Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat turut memberikan pandangannya mengapa form itu tak diberikan. Ia sampaikan bahwa ada Surat Edaran yang jadi dasar tak diberikannya form itu.
Firman mengatakan KPU Kota mendapat instruksi KPU Provinsi hingga KPU RI untuk tidak membocorkan data yang lengkap yang tertuang dalam form A.B-KWK.
"Bukan A.B-KWK, kalau itu data pribadi orang. Ya kami bilang kami gak bisa kasih," ujar Firman kepada awak media, Selasa (8/9/2020).
Lebih lanjut, dihubungi pada Rabu (9/9/2020), Daini kembali menjelaskan persoalan itu.
“A.B-KWK ini kan penting buat kami untuk analisis data. Pokoknya semua persoalan data pemilih kan di sana. Nah, dari KPU kan dasar mereka adalah SE (Surat Edaran). Tetapi di SE itu tak ada penjelasan eksplisit terkait tak diberikannya data A.B-KWK, sehingga menurut saya, SE itu kurang tepat jadi argumentasinya teman-teman (KPU Samarinda),” ujarnya.