DIKSI.CO, SAMARINDA – Adanya perbedaan pandangan terkait harus atau tidaknya form A.B KWK diserahkan ke PKD (Pengawas Kelurahan dan Desa) terjadi antara KPU dan Bawaslu Samarinda.
Persoalan ini bermula saat Bawaslu Samarinda menemukan adanya form A.B KWK yang tidak diserahkan kepada PKD.
Tidak diserahkannya form itu, dianggap Bawaslu membuat kinerja mereka tak bisa maksimal.
Padahal, disampaikan Daini Rahmat, Komisioner Bawaslu Samarinda, form A.B KWK itu tetaplah harus diserahkan.
Itu merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) PKPU Nomor 19 Tahun 2019, Pasal 12 Ayat 11.