DIKSI.CO, SAMARINDA – Adanya perbedaan pandangan terkait harus atau tidaknya form A.B KWK diserahkan ke PKD (Pengawas Kelurahan dan Desa) terjadi antara KPU dan Bawaslu Samarinda.
Persoalan ini bermula saat Bawaslu Samarinda menemukan adanya form A.B KWK yang tidak diserahkan kepada PKD.
Tidak diserahkannya form itu, dianggap Bawaslu membuat kinerja mereka tak bisa maksimal.
Padahal, disampaikan Daini Rahmat, Komisioner Bawaslu Samarinda, form A.B KWK itu tetaplah harus diserahkan.
Itu merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) PKPU Nomor 19 Tahun 2019, Pasal 12 Ayat 11.
Di PKPU itu dijabarkan bahwa Panitia Pemungutan Suara (PPS) memberikan daftar hasil pemutakhiran pemilih atau disebut form A.B KWK kepada Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD).
Sebelumnya, Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat turut memberikan pandangannya mengapa form itu tak diberikan. Ia sampaikan bahwa ada Surat Edaran yang jadi dasar tak diberikannya form itu.
Firman mengatakan KPU Kota mendapat instruksi KPU Provinsi hingga KPU RI untuk tidak membocorkan data yang lengkap yang tertuang dalam form A.B-KWK.
"Bukan A.B-KWK, kalau itu data pribadi orang. Ya kami bilang kami gak bisa kasih," ujar Firman kepada awak media, Selasa (8/9/2020).
Lebih lanjut, dihubungi pada Rabu (9/9/2020), Daini kembali menjelaskan persoalan itu.
“A.B-KWK ini kan penting buat kami untuk analisis data. Pokoknya semua persoalan data pemilih kan di sana. Nah, dari KPU kan dasar mereka adalah SE (Surat Edaran). Tetapi di SE itu tak ada penjelasan eksplisit terkait tak diberikannya data A.B-KWK, sehingga menurut saya, SE itu kurang tepat jadi argumentasinya teman-teman (KPU Samarinda),” ujarnya.
“Secara hirarki hukum, PKPU pasti lebih tinggi dari SE. Tak bisa SE kesampingkan PKPU. Jadi, PPS harus lakukan kewajibannya dengan berikan data itu kepada PKD,” lanjutnya lagi.
Selain itu ia juga berikan penjelasan.
“SE itu sebenarnya tak bertentangan dengan PKPU. Pertanyaan kemudian, AB.KWK kan tak ada eksplisit dijabarkan di SE, sehingga teman-teman (KPU Samarinda) tafsirnya untuk tak berikan form itu. Padahal, apa yang diatur SE itu, pasti diatur di PKPU. Jadi, ketika tak ada dicantumkan di SE, ya lihat di PKPU,” ujarnya.
Daini pun setuju dengan diibaratkan, jika hal-hal yang tak dibahas dalam hadis, maka bisa merujuk ke Alquran.
“Ya betul. Saat tak dibahas di SE, maka bisa melihat ke PKPU,” katanya. (tim redaksi Diksi)