"Pelaku langsung kami amankan dan segera dilakukan penggeledahan," tambahnya.
Dari hasil penggeledahan tersebut petugas menemukan kantong plastik warna hitam, yang didalamnya terdapat kotak makanan ringan yang dilakban. Ketika dibuka ternyata berisi tujuh bungkus paket sabu-sabu.
Lanjut Darwoko untuk tersangka Nana, ia merupakan residivis dengan kasus serupa, dan diamankan pada tahun 2015 silam.
"Baru keluar sekitar dua bulanan. Karena, jauh mengantarkan barang, dia bawa keponakannya dan keponakannya ini tahu kalau mau ambil barang itu," terangnya.
Setalah diamankan bersama barang bukti sabu-sabu, kedua pelaku lantas digelandang petugas berwajib menuju Mapolresta Samarinda untuk diproses lebih lanjut.
"Ini masih kami dalami lagi dan kembangkan. Terutama tempat tujuan barang dan asal muasal barang itu," tandasnya. (tim redaksi Diksi)