Sabtu, 23 November 2024

Baru Keluar Penjara, Perempuan 35 Tahun Ini Ajak Keponakan Jadi Kurir Sabu

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Jumat, 12 Februari 2021 9:32

Barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian/ IST

DIKSI.CO, SAMARINDA - Dinginnya kurungan besi rupanya tak membuat Daliana alias Nana jera. Perempuan 35 tahun yang baru dua bulan lalu menghirup udara kebebasannya ini, sekarang harus kembali mendekam lantaran kepergok hendak mengedarkan narkotika, jenis sabu-sabu pada Senin (8/2/2021).

Ketika hendak mengedarkan kristal haram tersebut, Nana rupanya tak seorang diri, ia membawa serta keponakannya bernama Sufriadi Hasrullah alias Ulla (28). 

Lantaran belum memiliki pekerjaan, saat itu Nana mendapat telpon dari orang tak dikenal yang memintanya memungut paketan sabu seberat 358,03 gram bruto untuk diantar ke Kota Bontang. 

Karena jarak yang jauh dari Samarinda, Nana pun kemudian meminta Sufriadi menemaninya. Nana pun dipesani, jika telah tiba di Bontang nantinya ia akan diberi informasi lanjutan dan diminta menemui seorang pria bernama Herman. 

"Dia ngakunya ditawarin mau uang kah, tapi ambil barang dulu (paket sabu). Tapi belum tahu bakal dikasih berapa. Kalau barangnya sampai baru di kasih uangnya," ungkap Kasat Reskoba Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena melalui KBO, Ipda Darwoko saat dikonfirmasi Jumat (12/2/2021) hari ini.

Namun naas, Nana bersama keponakannya justru lebih dulu diamankan petugas saat mereka berada di jalur poros Samarinda-Bontang.

Pengungkapan ini berhasil dilakukan aparat kepolisian setelah mendapatkan informasi, kalau pada hari yang telah disebutkan, paket sabu-sabu akan dikirim dari Samarinda menuju  Bontang. 

Penyelidikan petugas pun dimulai. Dari sore hari, polisi berpakaian sipil memantau lajur kendaraan di jalur poros Samarinda-Bontang. Kemudian, sekira pukul 19.30 Wita, polisi melihat Nana dan Sufriadi dengan gelagat mencurigakan, berboncengan menunggangi motor Honda Scoopy bernopol KT 3130 IS warna hitam.

"Pelaku langsung kami amankan dan segera dilakukan penggeledahan," tambahnya. 

Dari hasil penggeledahan tersebut petugas menemukan kantong plastik warna hitam, yang didalamnya terdapat kotak makanan ringan yang dilakban. Ketika dibuka ternyata berisi tujuh bungkus paket sabu-sabu

Lanjut Darwoko untuk tersangka Nana, ia merupakan residivis dengan kasus serupa,  dan diamankan pada tahun 2015 silam. 

"Baru keluar sekitar dua bulanan. Karena, jauh mengantarkan barang, dia bawa keponakannya dan keponakannya ini tahu kalau mau ambil barang itu," terangnya. 

Setalah diamankan bersama barang bukti sabu-sabu, kedua pelaku lantas digelandang petugas berwajib menuju Mapolresta Samarinda untuk diproses lebih lanjut.

"Ini masih kami dalami lagi dan kembangkan. Terutama tempat tujuan barang dan asal muasal barang itu," tandasnya. (tim redaksi Diksi) 

 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews