DIKSI.CO, SAMARINDA - Lewat surat edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional, bernomor SE 4/2020, dan surat edaran Kemenhub RI bernomor SE 31/2020, dilakukan pengaturan penerbangan operasional yang dapat beroperasi selama masa larangan sementara penggunaan transportasi udara masa mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dengan syarat yang telah ditentukan.
Syarat-syarat warga dapat bepergian menggunakan jalur udara, dirinci pada butir 2 persyaratan pengecualian, surat edaran dari gugus tugas. Berikut isinya:
Persyaratan perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta:
1) Menunjukkan surat tugas bagi Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat eselon II;
2) Menunjukkan surat tugas bagi pegawai badan usaha milik negara/badan usaha miliki daerah/unit pelaksana teknis/satuan kerja organisasi non pemerintah/lembaga usaha yang ditandatangi oleh Direksi/Kepala Kantor;
3) Menunjukan hasil negatif COVID-19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (PCR) test/rapid test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan;
4) Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui oleh lurah/kepala desa setempat;
5) Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah);