Setelah berkomunikasi dengan warga, Harry menyebutkan warga akan menerima hasil tinjauan kembali jika nanti jadi dilakukan penilaian ulang.
Karena menurutnya proses penilaian yang dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) telah berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Dijelaskan Harry, tim penilai tidak hanya menilai luas tanah dan bangunan saja, namun status kepemilikan tanah hingga keberadaan tanaman yang ada di atas lahan yang akan dibebaskan juga dihitung dan mempengaruhi perbedaan nilai ganti rugi.
"Maka tadi sudah kita sampaikan melalui ketua RT untuk diinventarisasi yang bermasalah, kemudian disampaikan ke kita untuk kita bicarakan, kalau seandainya nanti masih ada yang tidak sepakat, kita akan titipkan ke pengadilan," tukasnya.
Pemkot Samarinda sendiri telah menyiapkan anggaran Rp 4,6 miliar pada tahun 2022 ini untuk pembebasan lahan bantaran Sungai Karang Mumus segmen gang Nibung hingga jembatan Ruhui Rahayu.
Setelah pemukiman warga dibebaskan dan dibongkar, bantaran sungai sepanjang sekitar 300 meter tersebut akan menjadi segmen lanjutan normalisasi yang akan dikerjakan oleh Dinas PUPR provinsi Kaltim disertai pembangunan turap oleh Kementerian PUPR.
Harry mengimbau, bagi warga yang telah sepakat dengan nilai ganti rugi yang sudah diumumkan, Dinas PUPR menunggu penyerahan nomor rekening bank untuk membayarkan uang ganti rugi.
"Yang sudah setuju kalau bisa secepatnya diserahkan nomor rekeningnya, karena kalau sudah terkumpul semuanya, kita akan transfer secepatnya," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)