Sabtu, 23 November 2024

Badan Pertanahan Samarinda Umumkan Nilai Ganti Rugi Tahap Kedua Segmen Gang Nibung Hingga Ruhui Rahayu

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Senin, 28 Maret 2022 9:16

Potret pemukiman warga di kawasan Gang Nibung/ Foto: IST

DIKSI.CO, SAMARINDA - Pemkot Samarinda kembali melanjutkan pengumuman nilai ganti rugi tahap kedua Sekmen Gang Nibung hingga jembatan Ruhui Rahayu.

Sebelumnya ada 47 warga di 5 RT yang telah menerima pengumuman nilai ganti rugi mereka pada Jumat (25/3/2022), siang itu 51 warga lainnya menyusul untuk menerima surat yang berisi nominal uang yang akan mereka terima atas lahan dan bangunan mereka ya g akan dibebaskan.

Pada pengumuman nilai ganti rugi tahap kedua ini dilaporkan oleh Kepala Bidang Pertanahan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda, Ignatius Harry Sutadi bahwa ada 18 warga yang masih belum setuju terhadap nilai ganti rugi yang mereka terima.

Sedangkan pada pengumuman tahap pertama, yang tidak setuju ada 4 orang.

"Mereka belum memberi persetujuan karena mereka masih merasa kurang pas hitung-hitungannya, mereka merasa mendapat ganti rugi lebih kecil dari tetangganya atau warga lainnya yang menurut mereka bidang rumah atau lahannya sama," ungkap Harry.

Untuk menindaklanjuti itu, Dinas PUPR beserta tim yang bekerja menyelesaikan masalah sosial normalisasi SKM tersebut akan berkoordinasi lebih lanjut untuk mempertimbangkan keberatan dari warga yang belum setuju.

Kemungkinan langkah yang akan dilakukan ialah peninjauan kembali atas bidang lahan dan tempat tinggal yang bersangkutan, untuk dilakukan penilaian ulang secara bersama-sama.

"Kita memberi ruang kepada warga, namanya orang berpendapat kan boleh saja, nanti akan kami tinjau kembali, kalau ternyata ada kekeliruan maka akan kita perbaiki," kata Harry

Setelah berkomunikasi dengan warga, Harry menyebutkan warga akan menerima hasil tinjauan kembali jika nanti jadi dilakukan penilaian ulang.

Karena menurutnya proses penilaian yang dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) telah berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Dijelaskan Harry, tim penilai tidak hanya menilai luas tanah dan bangunan saja, namun status kepemilikan tanah hingga keberadaan tanaman yang ada di atas lahan yang akan dibebaskan juga dihitung dan mempengaruhi perbedaan nilai ganti rugi.

"Maka tadi sudah kita sampaikan melalui ketua RT untuk diinventarisasi yang bermasalah, kemudian disampaikan ke kita untuk kita bicarakan, kalau seandainya nanti masih ada yang tidak sepakat, kita akan titipkan ke pengadilan," tukasnya.

Pemkot Samarinda sendiri telah menyiapkan anggaran Rp 4,6 miliar pada tahun 2022 ini untuk pembebasan lahan bantaran Sungai Karang Mumus segmen gang Nibung hingga jembatan Ruhui Rahayu.

Setelah pemukiman warga dibebaskan dan dibongkar, bantaran sungai sepanjang sekitar 300 meter tersebut akan menjadi segmen lanjutan normalisasi yang akan dikerjakan oleh Dinas PUPR provinsi Kaltim disertai pembangunan turap oleh Kementerian PUPR.

Harry mengimbau, bagi warga yang telah sepakat dengan nilai ganti rugi yang sudah diumumkan, Dinas PUPR menunggu penyerahan nomor rekening bank untuk membayarkan uang ganti rugi.

"Yang sudah setuju kalau bisa secepatnya diserahkan nomor rekeningnya, karena kalau sudah terkumpul semuanya, kita akan transfer secepatnya," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews