DIKSI.CO, SAMARINDA - Pemkot Samarinda kembali melanjutkan pengumuman nilai ganti rugi tahap kedua Sekmen Gang Nibung hingga jembatan Ruhui Rahayu.
Sebelumnya ada 47 warga di 5 RT yang telah menerima pengumuman nilai ganti rugi mereka pada Jumat (25/3/2022), siang itu 51 warga lainnya menyusul untuk menerima surat yang berisi nominal uang yang akan mereka terima atas lahan dan bangunan mereka ya g akan dibebaskan.
Pada pengumuman nilai ganti rugi tahap kedua ini dilaporkan oleh Kepala Bidang Pertanahan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda, Ignatius Harry Sutadi bahwa ada 18 warga yang masih belum setuju terhadap nilai ganti rugi yang mereka terima.
Sedangkan pada pengumuman tahap pertama, yang tidak setuju ada 4 orang.
"Mereka belum memberi persetujuan karena mereka masih merasa kurang pas hitung-hitungannya, mereka merasa mendapat ganti rugi lebih kecil dari tetangganya atau warga lainnya yang menurut mereka bidang rumah atau lahannya sama," ungkap Harry.
Untuk menindaklanjuti itu, Dinas PUPR beserta tim yang bekerja menyelesaikan masalah sosial normalisasi SKM tersebut akan berkoordinasi lebih lanjut untuk mempertimbangkan keberatan dari warga yang belum setuju.
Kemungkinan langkah yang akan dilakukan ialah peninjauan kembali atas bidang lahan dan tempat tinggal yang bersangkutan, untuk dilakukan penilaian ulang secara bersama-sama.
"Kita memberi ruang kepada warga, namanya orang berpendapat kan boleh saja, nanti akan kami tinjau kembali, kalau ternyata ada kekeliruan maka akan kita perbaiki," kata Harry