Kamis, 28 November 2024

Awas Salah Tafsir Edaran Gubernur, Masuk Kaltim Tak Perlu Perlihatkan Dua Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan

Koresponden:
Er Riyadi
Kamis, 24 Desember 2020 11:2

Andi Muhammad Ishak, Kepala Biro Kesra Setprov Kaltim

Pihaknya mengakui ada beberapa redaksi yang kurang tepat dalam penyusunan surat edaran itu, hingga akhirnya menimbulkan tafsir berbeda di masyarakat.

Hanya menggunakan satu surat keterangan juga ditegaskan oleh Muhammad Sabani, Sekretaris Provinsi Kaltim.

Dihubungi lewat sambungan telepon, Sabani menegaskan dapat memilih salah satu layanan pemeriksaan Covid-19, baik itu rapid test maupun swab PCR.

Meski begitu pihaknya akan mengutamakan masuk Kaltim, diwajibkan mengantongi hasil rapid test antigen dan swab.

"Salah satu aja, tapi akan kami utamakan antigen atau swab PCR," ungkap Sabani.

Sabani menegaskan, edaran tersebut diberlakukan guna menekan penularan kasus Covid-19 di Kaltim. Terkhusus mereka yang selama Natal dan Tahun Baru 2021 mengambil cuti pulang kampung, maupun pergi ke luar daerah.

"Target kami yang balik itu, yang cuti-cuti. Mereka rawan usai cuti," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews