Kamis, 28 November 2024

Awas Salah Tafsir Edaran Gubernur, Masuk Kaltim Tak Perlu Perlihatkan Dua Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan

Koresponden:
Er Riyadi
Kamis, 24 Desember 2020 11:2

Andi Muhammad Ishak, Kepala Biro Kesra Setprov Kaltim

DIKSI.CO, SAMARINDA - Isran Noor, Gubernur Kaltim menerbitkan surat edaran tentang ajuran pelaksanaan perayaan Natal dan Tahun Baru 2021.

Salah satu poin dalam surat edaran dengan nomor 440/7874/0641/-II/B.Kesra, tersebut berisi kelengkapan syarat bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang masuk ke Kaltim, wajib menyertakan surat keterangan hasil rapid test dan swab.

"Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil non reaktif uji rapid test antibodi/antigen dan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2x 24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC Indonesia," tulis edaran gubernur tertanggal 23 Desember 2020.

Poin tersebut sempat memunculkan multi tafsir di masyarakat. Warga menganggap bagi pelaku perjalanan dari luar daerah menuju Kaltim, wajib menyertakan dua hasil pemeriksaan, yakni hasil pemeriksaan non reaktif rapid test (antigen maupun antibodi) serta menyertakan keterangan negarif pemeriksaan swab PCR.

Andi Muhammad Ishak, Kepala Biro Kesra Setprov Kaltim, yang diketahui sebagai penyusun edaran tersebut mengungkap, pelaku perjalanan yang masuk ke Kaltim dapat mengantongi salah satu hasil pemeriksaan.

Pelaku perjalanan diperkenankan menggunakan hasil non reaktif rapid test antibodi atau antigen, serta diperkenankan menggunakan hasil negatif swab PCR.

"Salah satu saja," tulis Andi Ishak, dihubungi via pesan chatting WhatsApp, Kamis sore (24/12/2020).

Pihaknya mengakui ada beberapa redaksi yang kurang tepat dalam penyusunan surat edaran itu, hingga akhirnya menimbulkan tafsir berbeda di masyarakat.

Hanya menggunakan satu surat keterangan juga ditegaskan oleh Muhammad Sabani, Sekretaris Provinsi Kaltim.

Dihubungi lewat sambungan telepon, Sabani menegaskan dapat memilih salah satu layanan pemeriksaan Covid-19, baik itu rapid test maupun swab PCR.

Meski begitu pihaknya akan mengutamakan masuk Kaltim, diwajibkan mengantongi hasil rapid test antigen dan swab.

"Salah satu aja, tapi akan kami utamakan antigen atau swab PCR," ungkap Sabani.

Sabani menegaskan, edaran tersebut diberlakukan guna menekan penularan kasus Covid-19 di Kaltim. Terkhusus mereka yang selama Natal dan Tahun Baru 2021 mengambil cuti pulang kampung, maupun pergi ke luar daerah.

"Target kami yang balik itu, yang cuti-cuti. Mereka rawan usai cuti," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews