Penetapan obat sirup yang dilarang tersebut merupakan hasil pengawasan terhadap obat cair yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
“Jadi menurut IDAI (Ikatan Dokter Anak Indonesia) dan Kemenkes RI ada beberapa obat sirup yang telah dilarang beredar karena cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang diduga menjadi penyebab gagal ginjal akut. Jadi bukan obat paracetamol (sirop) itu sendiri (yang dilarang), tapi kandungan yang ada di dalamnya. Dan itu yang perlu dipahami bersama,” beber Muhammad Afif Rayhan Harun, Anggota Komisi I DPRD Samarinda saat dikonfirmasi Senin (24/10/2022).
Selain larangan dari IDAI dan BPOM, pasalnya kasus gagal ginjal akut misterius ini juga menjadi atensi serius Kemenkes RI dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.
“Dengan adanya larangan-larangan itu jadi kita berharap agar pihak terkait (Dinkes Samarinda) bisa cepat ditindaklanjuti agar kasus tersebut tidak terus terjadi dan intinya jangan sampai ada korban. Khususnya di Samarinda,” harapnya.
Lanjut dijelaskanya, selain dorongan pengawasan penjualan obat sirop oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Samarinda untuk mengecek setiap apotek, Afif pasalnya juga tak lupa mengimbau para orang tua agar memahami penyakit gagal ginjal misterius tersebut.
“Kita dari DPRD Samarinda juga mengimbau agar para orang tua yang mempunyai anak harus memperhatikan informasi terkait adanya beberapa obat yang dilarang dijual. Yang kedua saya mendorong dinkes untuk membantu pusat untuk mengecek setiap apotek yang ada atau penjualan obat terkait larangan Kemenkes dan IDAI,” terangnya.
Di akhir, Afif kembali mengutarakan harapnya agar kasus mematikan itu bisa dengan cepat diantisipasi di Kota Tepian agar tidak ada kasus kematian pada anak yang rawan terjangkit gagal ginjal akut misterius tersebut.
“Semoga Samarinda aman dari bencana yang tidak terduga gitu dengan cara menyediakan payung sebelum hujan. Yakni dengan mengecek apotek-apotek agar tidak menjual obat yang dilarang,” pungkasnya. (advertorial)