DIKSI.CO, SAMARINDA – Meski Samarinda,Kalimantan Timur (Kaltim) dipastikan belum terdapat kasus penyakit gagal ginjal akut misterius, namun antisipasi pasalnya tetap harus digencarkan khususnya terkait peredaran jual-beli obat sirop yang diduga menjadi penyebabnya.
Sebagaimana yang diketahui obat sirup yang dilarang dan ditarik dari peredaran menurut data BPOM itu karena mengandung cemaran Etilen glikol yang melebihi ambang batas. Etilen glikol diduga menjadi penyebab maraknya kasus gagal ginjal akut misterius pada anak-anak balita.
Dilansir dari website resmi BPOM, obat sirup yang dilarang dan ditarik dari peredaran tersebut adalah:
1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.
5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.
Penetapan obat sirup yang dilarang tersebut merupakan hasil pengawasan terhadap obat cair yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
“Jadi menurut IDAI (Ikatan Dokter Anak Indonesia) dan Kemenkes RI ada beberapa obat sirup yang telah dilarang beredar karena cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang diduga menjadi penyebab gagal ginjal akut. Jadi bukan obat paracetamol (sirop) itu sendiri (yang dilarang), tapi kandungan yang ada di dalamnya. Dan itu yang perlu dipahami bersama,” beber Muhammad Afif Rayhan Harun, Anggota Komisi I DPRD Samarinda saat dikonfirmasi Senin (24/10/2022).
Selain larangan dari IDAI dan BPOM, pasalnya kasus gagal ginjal akut misterius ini juga menjadi atensi serius Kemenkes RI dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.
“Dengan adanya larangan-larangan itu jadi kita berharap agar pihak terkait (Dinkes Samarinda) bisa cepat ditindaklanjuti agar kasus tersebut tidak terus terjadi dan intinya jangan sampai ada korban. Khususnya di Samarinda,” harapnya.
Lanjut dijelaskanya, selain dorongan pengawasan penjualan obat sirop oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Samarinda untuk mengecek setiap apotek, Afif pasalnya juga tak lupa mengimbau para orang tua agar memahami penyakit gagal ginjal misterius tersebut.
“Kita dari DPRD Samarinda juga mengimbau agar para orang tua yang mempunyai anak harus memperhatikan informasi terkait adanya beberapa obat yang dilarang dijual. Yang kedua saya mendorong dinkes untuk membantu pusat untuk mengecek setiap apotek yang ada atau penjualan obat terkait larangan Kemenkes dan IDAI,” terangnya.
Di akhir, Afif kembali mengutarakan harapnya agar kasus mematikan itu bisa dengan cepat diantisipasi di Kota Tepian agar tidak ada kasus kematian pada anak yang rawan terjangkit gagal ginjal akut misterius tersebut.
“Semoga Samarinda aman dari bencana yang tidak terduga gitu dengan cara menyediakan payung sebelum hujan. Yakni dengan mengecek apotek-apotek agar tidak menjual obat yang dilarang,” pungkasnya. (advertorial)