Sabtu, 23 November 2024

Aliran Dana Blok Mahakam, Pihak Pertamina Sebut Sudah Sesuai Aturan, Bukan Bagi Kue

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Sabtu, 20 Februari 2021 8:33

FOTO : Penyidik Kejati Kaltim saat mengesekusi diretur PT MRGM sebagai tersangka rasuah pembangunan proyek bodong senilai Rp50 miliar/Diksi.co

"Pada tanggal 8 (Februari) kami melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan. Karena berhalangan datang jadi kami jadwalkan ulang pada hari ini (Kamis 18 Februari)," jelas Prihatin dalam konprensi persnya. 

Setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, IR rupanya memenuhi unsur dan alat bukti hingga statusnya pun ditingkatkan sebagai tersangka

"Kasusnya dugaan korupsi dana deviden partisipasi interes sebanyak 10 persen proyek pembangunan tangki timbun dan terminal BBM pengerjaan 2018-2020," kata Prihatin. 

Lanjut Prihatin, aliran dana yang diselewengkan IR berasal dari aliran Pertamina Hulu Mahakam senilai Rp70 miliar. Dari angka tersebut, Rp50 miliar masuk dalam rancangan pembangunan tangki timbun dan terminal BBM di tiga lokasi berbeda. Yakni Balikpapan, Samboja (Kukar) dan Cirebon (Jabar). 

"Sampai saat ini tangki pembangunan tangki timbun itu tidak pernah ada (bodong). Pengerjaan proyek itu dimenangkan PT Peteo Internasional yang 80 persen sahamnya dimiliki tersangka IR. Dan 20 persen saham sisanya dipegang anaknya," bebernya. (tim redaksi Diksi) 

 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews