Sabtu, 23 November 2024

Aliran Dana Blok Mahakam, Pihak Pertamina Sebut Sudah Sesuai Aturan, Bukan Bagi Kue

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Sabtu, 20 Februari 2021 8:33

FOTO : Penyidik Kejati Kaltim saat mengesekusi diretur PT MRGM sebagai tersangka rasuah pembangunan proyek bodong senilai Rp50 miliar/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Kasus rasuah yang menjerat direktur Perusahaan Daerah (Perusda) PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM), yakni IR sebagai tersangka aliran dana Rp70 miliar dengan ketentuan Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Mahakam disebut telah sesuai peraturan perundang-undangan. 

Hal ini ditegaskan Farah Dewi selaku Corporate Secretary PT Pertamina Hulu Indonesia saat dikonfirmasi melalui telpon selulernya, Sabtu (20/2/2021) siang tadi. 

"Kami menegaskan bahwa aliran dana (PI 10 persen) memang sesuai aturan pemerintah, membuat kondisinya demikian dan kita hanya menyesuaikan. Bukan bagi bagi kue," tegasnya. 

Lanjut Farah, aturan hukum yang mengharuskan pihak pertamina memberikan PI 10 persen pada wilayah kerja Mahakam tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2004, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% (Sepuluh Persen) pada WK Minyak dan Gas Bumi (Permen ESDM 37/2016), dan Kontrak Bagi Hasil WK Mahakam.

"Iya aturan pemerintah kan memang begitu," tambahnya. 

Dirincikannya, aturan itu juga diperkuat dalam Permen ESDM 37/2016 menyebutkan penunjukan BUMD sebagai penerima PI 10% adalah merupakan kewenangan Gubernur. Dalam hal PI 10% WK Mahakam, Gubernur Kalimantan Timur telah menunjuk PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (MMPKT) sebagai pihak yang menerima PI 10% pada WK Mahakam, di mana kemudian MMPKT menunjuk PT Migas Mandiri Pratama Kutai Mahakam (MMPKM) sebagai Perusahaan Perseroan Daerah (PPD) yang akan mengelola PI 10% WK Mahakam.

"Berdasarkan penunjukan oleh Gubernur dan MMPKT tersebut, PHM menandatangani Perjanjian Pengalihan dan Pengelolaan PI 10% WK Mahakam dengan MMPKM pada Juli 2019 (Perjanjian) dan telah mendapatkan persetujuan Menteri ESDM pada September 2019 sesuai ketentuan yang berlaku," sambungnya. 

Secara hukum, kata Farah lagi, PHM tidak memiliki kewenangan dan kewajiban untuk mengatur lebih lanjut aliran atau peruntukan dana bagi hasil PI 10% yang telah diterima MMPKM.

 "Demikian penjelasan ini diberikan demi menghindari simpang siur pemberitaan berkenaan dengan kasus hukum yang menimpa MGRM tersebut," pungkasnya.

Diwartakan sebelumnya, Kamis (18/2/2021) sore tadi sekira pukul 16.00 Wita, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim benar-benar menepati janjinya mengusut dugaan korupsi dalam tubuh perusahaan daerah (Perusda) PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) dengan menetapkan pria berinisial IR sebagai tersangka, yang menjabat sebagai direktur.

Kepada awak media, Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim, Prihatin menyampaikan penanganan kasus dugaan rasuah senilai Rp50 miliar ini pada Jumat, 8 Januari kemarin.

Setelah dua pekan menghimpun saksi dan alat bukti, tepatnya pada Selasa, 22 Januari tim penyidik Kejati Kaltim telah membuat kesimpulan kalau dalam PT MGRM telah terjadi sebuah tindak pidana. 

"Pada tanggal 8 (Februari) kami melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan. Karena berhalangan datang jadi kami jadwalkan ulang pada hari ini (Kamis 18 Februari)," jelas Prihatin dalam konprensi persnya. 

Setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, IR rupanya memenuhi unsur dan alat bukti hingga statusnya pun ditingkatkan sebagai tersangka

"Kasusnya dugaan korupsi dana deviden partisipasi interes sebanyak 10 persen proyek pembangunan tangki timbun dan terminal BBM pengerjaan 2018-2020," kata Prihatin. 

Lanjut Prihatin, aliran dana yang diselewengkan IR berasal dari aliran Pertamina Hulu Mahakam senilai Rp70 miliar. Dari angka tersebut, Rp50 miliar masuk dalam rancangan pembangunan tangki timbun dan terminal BBM di tiga lokasi berbeda. Yakni Balikpapan, Samboja (Kukar) dan Cirebon (Jabar). 

"Sampai saat ini tangki pembangunan tangki timbun itu tidak pernah ada (bodong). Pengerjaan proyek itu dimenangkan PT Peteo Internasional yang 80 persen sahamnya dimiliki tersangka IR. Dan 20 persen saham sisanya dipegang anaknya," bebernya. (tim redaksi Diksi) 

 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews