Sabtu, 23 November 2024

Aliran Dana Blok Mahakam, Pihak Pertamina Sebut Sudah Sesuai Aturan, Bukan Bagi Kue

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Sabtu, 20 Februari 2021 8:33

FOTO : Penyidik Kejati Kaltim saat mengesekusi diretur PT MRGM sebagai tersangka rasuah pembangunan proyek bodong senilai Rp50 miliar/Diksi.co

"Berdasarkan penunjukan oleh Gubernur dan MMPKT tersebut, PHM menandatangani Perjanjian Pengalihan dan Pengelolaan PI 10% WK Mahakam dengan MMPKM pada Juli 2019 (Perjanjian) dan telah mendapatkan persetujuan Menteri ESDM pada September 2019 sesuai ketentuan yang berlaku," sambungnya. 

Secara hukum, kata Farah lagi, PHM tidak memiliki kewenangan dan kewajiban untuk mengatur lebih lanjut aliran atau peruntukan dana bagi hasil PI 10% yang telah diterima MMPKM.

 "Demikian penjelasan ini diberikan demi menghindari simpang siur pemberitaan berkenaan dengan kasus hukum yang menimpa MGRM tersebut," pungkasnya.

Diwartakan sebelumnya, Kamis (18/2/2021) sore tadi sekira pukul 16.00 Wita, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim benar-benar menepati janjinya mengusut dugaan korupsi dalam tubuh perusahaan daerah (Perusda) PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) dengan menetapkan pria berinisial IR sebagai tersangka, yang menjabat sebagai direktur.

Kepada awak media, Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim, Prihatin menyampaikan penanganan kasus dugaan rasuah senilai Rp50 miliar ini pada Jumat, 8 Januari kemarin.

Setelah dua pekan menghimpun saksi dan alat bukti, tepatnya pada Selasa, 22 Januari tim penyidik Kejati Kaltim telah membuat kesimpulan kalau dalam PT MGRM telah terjadi sebuah tindak pidana. 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews