DIKSI.CO, SAMARINDA - Perwakilan warga Desa Long Bentuq, Kutai Timur bersama didampingi LBH Samarinda mendatangi Sekretariat Satpol PP Kaltim.
Tujuan kedatangan mereka mengadukan dugaan pelanggaran tindak pidana Pasal 6, ayat 1,2, dan 3, Perda Kaltim Nomor 10 tahun 2012.
Perda tersebut diketahui mengatur penyelenggaraan jalan umum dan khusus untuk kegiatan pengangkutan batu bara dan kelapa sawit.
Valentina Hong, perwakilan warga Long Bentuq menyampaikan laporan ke pihak Satpol PP Kaltim terkait kerusakan akses jalan ke Desa Long Bentuq oleh kendaraan perusahaan kelapa sawit.
Dalam laporannya itu, warga menduga terjadi pelanggaran pada Pasal 6 ayat 1, Perda 10/2012. Setiap angkutan batu bara dan hasil perusahaan perkebunan kelapa sawit dilarang melewati jalan umum. Bahwa dengan digunakannya jalan umum untuk kepentingan pengangkutan hasil kebun kelapa sawit ke pabrik milik PT HPM berdampak pada kerusakan jalan umum.
"Kami sempat melakukan protes, cuma kami tidak diperhatikan. Jalan itu masih dilewati dan kerusakan masih terjadi di jalan akses warga," kata Valentina Hong, ditemui usai mediasi bersama Satpol PP Kaltim, Selasa (5/10/2021).
Dari Desa Long Bentuq akses jalan warga menuju jalan poros berkisar kurang lebih berjarak 30 kilometer. Sementara untuk kerusakan jalan menurut pengakuan Valentina Hong, sepanjang lebih dari 10 kilometer.