"Terdakwa memiliki hak menanggapi atas putusan tersebut, apakah pilih pikir-pikir, terima atau banding," ucap Ketua Majelis Hakim.
Terhadap putusan tersebut, kedua terdakwa sama-sama memilih menerima putusan.
“Terima Yang Mulia,” ucap Suwandy.
Namun JPU Ryan Asprimagama dari Kejaksaan Negeri Samarinda yang mengikuti sidang pembacaan putusan tersebut menyatakan untuk Pikir-Pikir.
“Pikir-Pikir Yang Mulia,” timpal Ryan saat menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim. (tim redaksi Diksi)