Sabtu, 23 November 2024

2 Terdakwa Pengedar Sabu 1,5 Kg di Samarinda Tertunduk Lesu, Divonis 11 dan 12 Tahun Penjara 

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Rabu, 7 Juli 2021 11:55

FOTO : Gedung Pengadilan Negeri Samarinda menjatuhi hukuman pada dua pengedar sabu 1,5 kilogram yang berhasil diungkap Polda Kaltim beberapa waktu lalu/Diksi.co

"Terdakwa memiliki hak menanggapi atas putusan tersebut, apakah pilih pikir-pikir, terima atau banding," ucap Ketua Majelis Hakim. 

Terhadap putusan tersebut, kedua terdakwa sama-sama memilih menerima putusan. 

“Terima Yang Mulia,” ucap Suwandy.

Namun JPU Ryan Asprimagama dari Kejaksaan Negeri Samarinda yang mengikuti sidang pembacaan putusan tersebut menyatakan untuk Pikir-Pikir. 

“Pikir-Pikir Yang Mulia,” timpal Ryan saat menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim. (tim redaksi Diksi) 

 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews