Jumat, 20 September 2024

2 Terdakwa Pengedar Sabu 1,5 Kg di Samarinda Tertunduk Lesu, Divonis 11 dan 12 Tahun Penjara 

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Rabu, 7 Juli 2021 11:55

FOTO : Gedung Pengadilan Negeri Samarinda menjatuhi hukuman pada dua pengedar sabu 1,5 kilogram yang berhasil diungkap Polda Kaltim beberapa waktu lalu/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Fadhil Isryad dan Suwandy hanya tertunduk lesu sembari menghela napas ketika mendengarkan bacaan amar putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.

Diketahui, kedua terdakwa merupakan para pengedar narkoba jenis sabu seberat 1,5 kilogram. Buntut dari perbuatannya mengedarkan kristal mematikan perusak generasi bangsa ini, keduanta pun akhirnya dijatuhi hukuman tinggi. 

Keduanya dijatuhi vonis selama 11 dan 12 tahun kurungan penjara oleh majelis hakim yang dipimpin Nugrahini Meinastiti, dengan didampingi Hakim Anggota Parmatoni dan Muhammad Ibrahim Nur. Dalam persidangan yang digelar secara daring pada Rabu (7/6/2021) siang tadi. 

Dalam fakta persidangan, kembali disampaikan kronologi singkat sandungan perkara yang menjerat kedua terdakwa. Semua berawal dari Ditreskoba Polda Kaltim ketika menerima informasi adanya transaksi narkoba dengan jumlah besar yang akan berlangsung di Kota Tepian.

Sejumlah petugas lantas dikerahkan melakukan penyelidikan. Singkat cerita, setelah melakukan pemantauan kedua terdakwa berhasil ditangkap tanpa perlawanan di kawasan Jembatan Mahkota II. Tepatnya di pintu masuk Tol Palaran Samarinda, pada Rabu (27/1/2021) malam lalu, sekitar Pukul 19:30 Wita.

Pada persidangan agenda tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suhardi dari Kejaksaan Tinggi Kaltim, meminta agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk dapat menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Fadhil selama 14 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Suwandy selama 15 tahun penjara.

Setelah berjalannya serangkaian agenda persidangan, Majelis Hakim lantas menyatakan kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana narkotika. Terdakwa Fadhil Isryad dengan nomor perkara 344/Pid.Sus/2021/PN Smr, yang disidang terlebih dahulu dijatuhi hukuman selama 11 tahun penjara, denda Rp10 Milyar Subsidair 3 bulan kurungan. 

"Terdakwa Fadhil dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan Kedua," Ucap Ketua Majelis Hakim ketika membacakan amar putusannya.

Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim Nugrahini Meinastiti menyatakan terdakwa Suwandy dengan nomor perkara 345/Pid.Sus/2021/PN Smr secara sah dan meyakinkan bersalah. Melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika.

"Tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika golongan I," ucap Ketua Majelis Hakim ketika membacakan amar putusannya.

Sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan Kesatu.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suwandy alias Wandi Bin Sultan dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp10 Milyar, Subsidair 3 kurungan,” Sambungnya.

Selain itu Majelis Hakim turut memerintahkan, agar barang bukti dirampas dan dimusnahkan dalam perkara ini. Masing-masing 1 bungkus plastik besar berisi Narkotika jenis Sabu seberat 511 Gram, 1 bungkus plastik besar berisi Narkotika jenis Sabu seberat 512 Gram, 1 bungkus plastik besar berisi Narkotika jenis Sabu seberat 513 Gram, dan 1 buah Tas belanja warna merah marun.

Selain itu, dua unit Handphone Samsung lipat warna putih dan Handphone IPhone warna kuning emas, saty buah buku catatan warna hijau, dan 1 buah bolpoint warna hitam merk zebra. Agar dirampas dan dimusnahkan. Sedangkan 1unit Sepeda motor Scopy warna merah nopol KT 2846 OR, dikembalikan selaku pemilik melalui terdakwa.

"Terdakwa memiliki hak menanggapi atas putusan tersebut, apakah pilih pikir-pikir, terima atau banding," ucap Ketua Majelis Hakim. 

Terhadap putusan tersebut, kedua terdakwa sama-sama memilih menerima putusan. 

“Terima Yang Mulia,” ucap Suwandy.

Namun JPU Ryan Asprimagama dari Kejaksaan Negeri Samarinda yang mengikuti sidang pembacaan putusan tersebut menyatakan untuk Pikir-Pikir. 

“Pikir-Pikir Yang Mulia,” timpal Ryan saat menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim. (tim redaksi Diksi) 

 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews