Jumat, 20 September 2024

2 Terdakwa Pengedar Sabu 1,5 Kg di Samarinda Tertunduk Lesu, Divonis 11 dan 12 Tahun Penjara 

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Rabu, 7 Juli 2021 11:55

FOTO : Gedung Pengadilan Negeri Samarinda menjatuhi hukuman pada dua pengedar sabu 1,5 kilogram yang berhasil diungkap Polda Kaltim beberapa waktu lalu/Diksi.co

"Terdakwa Fadhil dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan Kedua," Ucap Ketua Majelis Hakim ketika membacakan amar putusannya.

Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim Nugrahini Meinastiti menyatakan terdakwa Suwandy dengan nomor perkara 345/Pid.Sus/2021/PN Smr secara sah dan meyakinkan bersalah. Melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika.

"Tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika golongan I," ucap Ketua Majelis Hakim ketika membacakan amar putusannya.

Sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan Kesatu.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suwandy alias Wandi Bin Sultan dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp10 Milyar, Subsidair 3 kurungan,” Sambungnya.

Selain itu Majelis Hakim turut memerintahkan, agar barang bukti dirampas dan dimusnahkan dalam perkara ini. Masing-masing 1 bungkus plastik besar berisi Narkotika jenis Sabu seberat 511 Gram, 1 bungkus plastik besar berisi Narkotika jenis Sabu seberat 512 Gram, 1 bungkus plastik besar berisi Narkotika jenis Sabu seberat 513 Gram, dan 1 buah Tas belanja warna merah marun.

Selain itu, dua unit Handphone Samsung lipat warna putih dan Handphone IPhone warna kuning emas, saty buah buku catatan warna hijau, dan 1 buah bolpoint warna hitam merk zebra. Agar dirampas dan dimusnahkan. Sedangkan 1unit Sepeda motor Scopy warna merah nopol KT 2846 OR, dikembalikan selaku pemilik melalui terdakwa.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews