Jumat, 22 November 2024

Hasil Korupsi untuk Kebutuhan Pribadi, Kejari Samarinda Dalami Kasus Kredit BRI yang Dilakukan IRT

Koresponden:
Alamin
Senin, 22 Mei 2023 19:1

ETW mantan Mantri KUR, PT BRI yang diduga telah melakukan pidana korupsi senilai Rp 7,7 miliar. (IST)

DIKSI.CO, SAMARINDA - Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) terus mendalami kasus dugaan korupsi senilai Rp 7,7 miliar yang dilakukan ibu rumah tangga (IRT) bernama ETW (36).

Sebagaimana yang diketahui, kalau kasus dugaan korupsi itu dilakukan saat ETW menjabat Mantan Mantri Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Rakyat Indonesia (BRI) pada medio 2019-2021 kemarin.

Selama rentang waktu tersebut, ETW diduga telah melakukan penyalahgunaan fasilitas kredit debitur hingga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 7,7 miliar.

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim.

“Sekarang jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) terus melakukan pendalaman dan menggali guna menemukan fakta baru, apakah ada keterlibatan oknum maupun pihak lainnya dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya,” terang Kepala Seksi Intelijen Kejari Samarinda, Erfandy Rusdy Quiliem, Senin (22/5/2023).

Lanjut dijelaskannya, meski dari kasus tersebut telah diamankan seorang tersangka. Namun kasus tidak berhenti begitu saja. Sebab diduga, dalam menjalankan aksinya tersangka tidak hanya seorang diri.

Namun demikian, hingga saat ini tersangka yang terus diperiksa mengaku kalau kasusnya itu dilakukan sendiri dan uangnya digunakan untuk kebutuhan pribadi.

“Hasil interogasi sementara, tersangka ETW mengatakan uang hasil dugaan tindak pidananya digunakan untuk membeli kebutuhan pribadi dan biaya kebutuhan sehari-hari,” ucap Erfandy.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews